Artikel
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Cangkring - Plumpang - Tuban Tahun 2021
http://cangkring-plumpang.desa.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan:
- PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Desa Rp. 294.413.750,00
- Pendapatan Transfer Rp. 1.140.750.378,00
- Dana Desa Rp. 731.628.000,00
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 56.103.378,00
- Alokasi Dana Desa Rp. 335.519.000,00
- Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 17.500.000,00
- Pendapatan Lain-lain Rp. 0,00
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.435.164.128,00
- BELANJA
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 525.616.128,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 413.128.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 97.700.000,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 102.720.000,00
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Rp. 296.000.000,00
Darurat dan Mendesak Desa
JUMLAH BELANJA Rp. 1.435.164.128,00
SURPLUS/ (DEFISIT) Rp. 0,00
III. PEMBIAYAAN
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
PEMBIAYAAN NETTO Rp. 0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN Rp. 0,00
Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.
(HASAN-JAYA)