Artikel
Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Pada hari kamis, tanggal 20 juni tahun 2024 sebanyak 302 Kepala Desa Se Kabupaten Tuban menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk desa Cangkring Kecamatan Plumpang Kepala Desa yang bernama Bapak RISPANDI sendiri Jabatan Periode Kepala Desa menjadi 2019-2027. untuk SK tersebut langsung di serahkan langsung oleh Bupati Tuban yaitu Aditya halindra Faridzky, S.E. di Pendopo Kabupaten Tuban.
Mas Lindra sapaan Bupati Tuban mengatakan perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi. Adapun lama jabatan Kepala Desa terbaru selama 8 tahun sejak dilantik. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Mas Lindra, adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Karenanya, program pembangunan yang dijalankan dapat dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya. Mengingat, progam pembangunan sempat terhenti untuk penanganan Covid dan pemulihan pascapandemi.
Bupati Tuban menekankan agar Kades segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Di samping itu, program pemdes hendaknya disinkronkan dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tuban.
“Tujuannya, agar berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Mas Lindra menyampaikan terima kasih atas dukungan Kades dan jajarannya selama 3 tahun terakhir. Berkat kolaborasi bersama Pemdes, program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan mendapat sejumlah apresiasi dari pemerintah provinsi maupun pusat. "Saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban," tuturnya.