Artikel
Tupoksi Pemerintah Desa Cangkring sesuai dengan Perbup Tuban Nomor 29 Tahun 2017
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak, Kepala Deşa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Deşa setiap akhir tahun angaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Deşa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Deşa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Deşa setiap akhir tahun anggaran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi .
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan urnum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa Iainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Kepa1aUrusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf seln-etariat.
- Kepala urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung tugastugas pemerintahan.
- Kepala urusan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Pasal 22
Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai fungsi .
- mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan Iainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas,
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi .
- melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
- melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
- melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Desa dan/ atau Kepala
Desa;
Pasal 23
Kepala Urusan yang membidangi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penata usahaan keuangan Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja Urusan Keuangan;
- menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
- membuat laporan realisasi keuangan Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
- melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala
Desa;
Pasal 24
Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan telmis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RIQ Desa, LPPD Kepala Desa dan
LKPPD Kepala Desa kepada BPD•,
- menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala
Desa;
Pasal 25
Kepala Urusan yang membidangi Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi •
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
- melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
- melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
- melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
- melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya; i mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pernbangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan
LKPPD Kepala Desa kepada BPD•,
- menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan Sekretaris Desa dan/ atau Kepala Desa.
Paragraf 3
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 26
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
- Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kernasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan Kepala Desa.
Paragraf 4
Pelaksana Teknis
Pasal 27
Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakata dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 28
Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a, mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rencana regulasi Desa;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa; g, penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- memantau kegiatan sosial politik di Desa;
- menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 29
Kepala Seksi yang membidangi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, mempunyai fungsi:
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
- melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna ;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Keija Pemerintah Desa serta
Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 30
Kepala Seksi yang membidangi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c, mempunyai fungsi
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan Iainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial Iainnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas Iain yang diberikan Kepala Desa.
Pasal 31
Kepala Seksi yang membidangi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b, mempunyai fungsi .
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan Iainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan desa;
- melakukan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa Iainnya sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial Iainnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
melaksanakan tugas Iain yang diberikan Kepala Desa.