Artikel
Penambahan (POKTAN) Desa Cangkring didampingi Korluh Pertanian Kec. Plumpang
Cangkring – Plumpang – Tuban. Penambahan Kelompok Tani (POKTAN) di desa cangkring dibentuk berdasarkan keinginan bersama untuk tujuan tertentu yang kaitannya dengan pertanian pada hari Rabu tanggal sebelas bulan september tahun dua ribu sembilan belas yang di hadiri oleh Koordinator penyuluh Bapak SOEMARNO, SP dan Penyuluh Pertanian Bapak AGUS MUHYIDDIN serta dihadiri oleh Pemerintah Desa Cangkring dan warga calon POKTAN.Hal yang paling mendasar dalam pembentukan POKTAN adalah unsur kebutuhan bersama untuk menciptakan suatu wadah yang legalitasnya diakui oleh masyarakat dan pemerintah, maka dari itu langkah awal pembentukannya haruslah berdasarkan musyawarah mufakat dalam suatu lingkungan pertanian tertentu.Adapaun bentuk POKTAN menurut saya ada dua macam ada poktan hamparan ada POKTAN ketrampilan dalam suatu jenis tertentu. Adapun cara pembetukannya hampir sama.Yang dimaksud POKTAN hamparan adalah Suatu kelompok tani yang mempunyai kepengurusan, aturan (AD-ART) anggota dan area/hamparan lahan pertanian tertentu sebagai lahan garapan, Contonya petani padi hamparannya sawah, petani tebu hamparannya kebun dan sebagainya. Sedangkan POKTAN ketrampilan jenis tertentu adalah kelompok tani yang mempuanyai kepengurusan, aturan (AD_ART) dan anggota tertentu yang menggeluti satu jenis atau beberapa jenis sebagai ketrampilannya/garapannya tanpa harus mempunyai area lahan tertentu, contonya petani ternak sapi, petani ternak kambing, petani ikan dan sebagainya.Adapun cara pembentukan kelompok tani hamparan, pertama-tama yang harus diperhatikan adalah :Adanya niat dan keinginan bersama untuk memajukan berbagai bidang dalam hal pertanian.
- Adanya orang yang potensial dan juga berpengalaman minimal tahu dalam bidang pertanian dan administrasi untuk dijadikan sebagai pengurus POKTA
- Adanya petani yang akan dijadikan sebagai anggota POKTAN
- Adanya hamparan pertanian.
- Dukungan dari pemerintah khususnya dari pemerintahan desa
- Adanya dukungan, bimbingan arahan dll dari BP3K terutama dari PPL.
- Adanya sarana prasarana penunjang POKTAN.
Setelah terbentuk Struktur kepengurusan dan AD-ART selanjutnya ajukan ke pemerintahan desa/kelurahan untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Kelompok Tani (POKTAN) dan kemudian ajukan kepemerintahan yang lebih tinggi tentunya dengan bimbingan dan petunjuk BP3K kecamatan setempat, untuk diakuai oleh dinas pertanian sebagai salah satu kelompok tani yang ada di Indonesia ini, di lembaran akhir ini, merupakan contoh SK POKTAN Karya Tani Mandiri (KTM).Setelah legalitas formil diakui, kita akan lebih diperhatikan dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pertanian, baik dari segi tanaman, lahan, benih penanggulangan hama, peningkatan hasil, peningkatan pengalaman, setudy banding, pemanfaatan lahan pekarangan sempit, bantuan sarana pertanian, pupuk, binih dan lain-lain. Itulah pengalaman yang kami dapat dari pembentukan kelompok tani Karya Tani Mandiri (KTM), semoga ini dapat membatu para pembaca yang akan membentuk Kelompok Tani, Amiin. (By. M.N.H)