Desa Cangkring Menjadikan Pertanian Sebagai Produk Unggulan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Warga Desa Desa Cangkring Kec. Plumpang Kab. Tuban Prov. Jawa Timur -- selengkapnya...

Artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring Tahun Anggaran 2020

18 Februari 2020 11:04:15  admin  3.247 Kali Dibaca  Peraturan Desa

http://cangkring-plumpang.desa.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Cangkring berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa. (HASAN-JAYA)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Tuban Adalah Kita

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Cangkring
Desa : Cangkring
Kecamatan : Plumpang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62382
Telepon :
Email : cangkring.plumpang417@gmail.com

Arsip Artikel

10 Februari 2022 | 311.734 Kali
Sejarah Desa Cangkring
10 Februari 2022 | 311.719 Kali
Wilayah Desa Cangkring
24 Agustus 2016 | 311.699 Kali
Visi dan Misi
10 Februari 2022 | 311.673 Kali
Pemerintah Desa Cangkring Kec. Plumpang Kab. Tuban
10 Februari 2022 | 311.656 Kali
Tupoksi Pemerintah Desa Cangkring sesuai dengan Perbup Tuban Nomor 29 Tahun 2017
30 April 2014 | 311.630 Kali
Redaksi
30 April 2014 | 311.618 Kali
Keagamaan
30 April 2014 | 84.499 Kali
Karang Taruna
19 September 2019 | 1.404 Kali
Musyawarah Penetapan BPD Periode 2019-2025 desa Cangkring - Plumpang - Tuban
29 Oktober 2022 | 660 Kali
Sedekah Bumi Sumur Wetan Desa Cangkring Tahun 2022 (Siang Hari)
10 Februari 2022 | 311.734 Kali
Sejarah Desa Cangkring
10 Februari 2022 | 311.719 Kali
Wilayah Desa Cangkring
30 April 2014 | 84.507 Kali
PKK
05 November 2018 | 1.552 Kali
Wujudkan Kota Smart City, Pemkab Tuban Gelar Bimtek