Artikel
PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA CANGKRING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA THN 2023
BERITA ACARA PENETAPAN
RANCANGAN PERATURAN DESA CANGKRING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
MENJADI
PERATURAN DESA CANGKRING TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
Pada hari ini jumat tanggal tiga puluh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Balai Desa Cangkring Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pimpinan, Ketua Bidang serta Anggota BPD, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Telah diadakan Rapat antara BPD dengan Pemerintah Desa
membahas penetapkan Rancangan Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 dengan hasil musyawarah sebagai berikut :
- 1. Bahwa Rancangan Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Kepala Desa Cangkring dan BPD Desa Cangkring tanggal 19 Desember 2022 telah disampaikan kepada Camat;
- 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Camat Plumpang tanggal 29 Desember 2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa;
- 3. Bahwa bersasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas,
|
selanjutnya Kepala Desa Cangkring menetapkan Rancangan Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
II. |
4. Bantuan Keuangan Kabupaten 5. Pendapatan Lain-lain JUMLAH PENDAPATAN BELANJA A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa D. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
D.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 1.472.137.646
Rp. 601.871.000 Rp. 535.325.000 Rp. 99.700.000 Rp. 51.641.646
………………… Rp. ………………… |
E. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan MenDesak dan |
||
|
Darurat Desa JUMLAH BELANJA SURPLUS/ (DEFISIT) |
Rp. 183.600.000 Rp.1.472.137.646Rp. 0,00 |
III. |
PEMBIAYAAN A. PenerimaanPembiayaan |
Rp. 0,00 |
|
B. Pengeluaran Pembiayaan PEMBIAYAAN NETTO SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |
- 4. Selanjutnya Kepala Desa akan menyampaikan softcopy dan hardcopy Naskah dan Lampiran Peraturan Desa Cangkring tentang APB Desa Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran pendukung lainnya kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
KETUA BPD DESA CANGKRING
NURUL HUDA
Cangkring, 30 Desember 2022
KEPALA DESA CANGKRING
RISPANDI