Artikel
PENGUMUMAN PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA (KEPALA DUSUN CANGKRING) TAHUN 2020
PENGUMUMAN
Nomor : 001/TPPD-CKR/2020
- UMUM
Berdasarkan surat rekomendasi Camat Plumpang tanggal 10 Februari 2020 Nomor 141/126/414.417/2020 perihal Rekomendasi Pengisian Jabatan Perangkat Desa yakni (KEPALA DUSUN CANGKRING), dengan ini disampaikan bahwa di Desa Cangkring Kecamatan Plumpang akan dilaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa, maka diberitahukan kepada seluruh warga Desa Cangkring, bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa Cangkring adalah sebagai berikut :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
- berpendidikanpaling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
- mampu mengoperasikan komputer;
- sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
- berkelakuan baik;
- tidak sedang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi BERKAS ADMINISTRASI PERSAYARATAN
Bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa Cangkring harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Tim Pengangkatan Perangkat Desa dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut :
- surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
- surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
- surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
- surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
- surat pernyataan sanggup berdomisili di wilayah Dusun setempat, khusus bagi calon Kepala Dusun yang melamar di Dusun lain dan masih dalam wilayah satu Desa; dan
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pengumuman dibuka mulai hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 dan ditutup pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.
Waktu Pendaftaran untuk hari Senin s/d Kamis Jam 07.00 – 15.30 WIB.
untuk hari Jum’at Jam 07.00 – 14.30 WIB.
- TEMPAT PENDAFTARAN :
Penerimaan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari dan jam kerja Pemerintah Desa, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa yaitu di Balai Desa Cangkring Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.
- KETENTUAN LAIN :
Pendaftar bakal calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai tersebut diatas, dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
- PENUTUP :
Demikian pengumuman pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
TIM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA CANGKRING
KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN
Ketua,
ttd
WINARKO
BY : M.N.H